Kamis, 30 April 2020

PT Kimia Farma Tbk (Part 2)


Suasana dan kesejahteraan PT Kimia Farma Tbk

Kesehatan dan keselamatan kerja di PT Kimia Farma bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan PT Kimia Farma Tbk saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di PT Kimia Farma Tbk serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. PT Kimia Farma Tbk adalah aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode dan material dimana kegiatan tersebut berhubungan dengan praktek penyiapan, pengawetan, peracikan, dan penyerahan obat.

PT Kimia Farma (Persero) Tbk menggandeng Bank Mandiri untuk menyediakan berbagai layanan perbankan yang terintegrasi bernama "Bank at Work". Melalui kerja sama tersebut, karyawan Kimia Farma semakin mudah dalam mendapatkan akses layanan finansial seperti asuransi dan investasi, serta bertransaksi sehari-hari seperti membayar tol, atau berbelanja di minimarket. Kerja sama yang dijalin juga termasuk layanan co-branding kartu identitas BUMN farmasi tersebut dengan Bank Mandiri.

Pedoman kerja dan penerapan kerja perbagian PT Kimia Farma Tbk

PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau Perseroan adalah Perusahaan Publik yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai Perseroan tercatat yang patuh dengan regulasi yang berlaku, maka penerapan Tata Kelola Perusahaan khususnya hubungan antara Direksi dengan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan Tata Kelola Perusahaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Board Manual Perseroan dibuat sesuai regulasi yag ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Board Manual ini merupakan salah satu Pedoman Tata Kelola Perusahan (Code of Corporate Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan Pasar Modal dan peraturan lain yang terkait dengan Perseroan. Penyusunan Board Manual ini merupakan salah satu wujud dari komitmen dan inisiatif pimpinan Perseroan untuk menjadi yang terdepan dalam penerapan dan penegakan Tata Kelola Perusahaan melalui pengaturan dan penerapan mekanisme kerja organ Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menerapkan praktik-praktik terbaik yang diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan hubungan antar organ dan selanjutnya diharapkan pula mampu membangun interaksi yang efektif di semua jenjang organisasi.

Board Manual ini menjadi pedoman pokok bagi pelaksanaan hubungan kerja antar organ Direksi, Dewan Komisaris dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang meliputi: tugas, tanggung jawab, wewenang, mekanisme rapat, pengambilan keputusan serta prinsip pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham.

Aturan-aturan kerja atau SOP yang mendukung PT Kimia Farma Tbk

Standar operasional prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan kegiatan perencanaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sehingga mendapatkan jumlah dan jenis yang sesuai kebutuhan dan menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di apotek.

Prosedur:

1. Melakukan review terhadap pola penyakit, kemampuan daya beli masyarakat serta kebiasaan masyarakat setempat.

2. Melakukan komplikasi penggunaan obat setiap bulan.

3. Melakukan analisa untuk menetapkan prioritas dan jumlah sediaan yang akan diadakan.

4. Melakukan monitoring distributor sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diadakan memenuhi persyaratan mutu.

5. Menyusun perkiraan perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan perkiraan pembelian masing-masing distributor serta frekuensi pengadaan sediaan dan alat kesehatan

      Sarana dan prasarana PT Kimia Farma Tbk

Sarana dan prasarana yang terdapat di PT Kimia Farma Tbk, sebagai berikut:

1. Lemari penyimpanan obat, lemari es, lemari narkotika, kartu stok barang, label, etiket, kuitansi, plastik pembungkus, dll.

2. Komputer untuk meja kasir, komputer server, mesin jetset, printer, fax, dan telepon.

3. Meja peracikan, meja untuk menulis etiket/copy resep, meja kasir, dan meja penyerahan obat. Peralatan peracikan seperti mesin pulverer, mortar, stamper, timbangan, wadah-wadah obat.

4. Mesin pembayaran dengan kartu dan mesin ATM.

5. Ruang ber-AC dan tempat duduk sebagai ruang tunggu.

6. Timbangan dan pengukur tinggi badan yang dapat digunakan pengunjung.

7. Toilet yang bersih dan Mushola.

8. Loket untuk pelayanan 24 jam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar