Suasana dan
kesejahteraan PT Kimia Farma Tbk
Kesehatan dan
keselamatan kerja di PT Kimia Farma bertujuan agar petugas, masyarakat dan
lingkungan PT Kimia Farma Tbk saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman,
selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu
kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah
dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab
terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan,
petunjuk teknis dan pedoman K3 di PT Kimia Farma Tbk serta menjalin kerjasama
lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. PT
Kimia Farma Tbk adalah aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode dan
material dimana kegiatan tersebut berhubungan dengan praktek penyiapan,
pengawetan, peracikan, dan penyerahan obat.
PT Kimia Farma
(Persero) Tbk menggandeng Bank Mandiri untuk menyediakan berbagai layanan
perbankan yang terintegrasi bernama "Bank at Work". Melalui kerja
sama tersebut, karyawan Kimia Farma semakin mudah dalam mendapatkan akses
layanan finansial seperti asuransi dan investasi, serta bertransaksi
sehari-hari seperti membayar tol, atau berbelanja di minimarket. Kerja sama
yang dijalin juga termasuk layanan co-branding kartu identitas BUMN farmasi
tersebut dengan Bank Mandiri.
Pedoman kerja
dan penerapan kerja perbagian PT Kimia Farma Tbk
PT Kimia Farma
(Persero) Tbk atau Perseroan adalah Perusahaan Publik yang telah mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai Perseroan tercatat yang patuh
dengan regulasi yang berlaku, maka penerapan Tata Kelola Perusahaan khususnya
hubungan antara Direksi dengan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan Tata
Kelola Perusahaan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Board
Manual Perseroan dibuat sesuai regulasi yag ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Board Manual
ini merupakan salah satu Pedoman Tata Kelola Perusahan (Code of Corporate
Governance) yang mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Perseroan
Terbatas, Peraturan Pasar Modal dan peraturan lain yang terkait dengan
Perseroan. Penyusunan Board Manual ini merupakan salah satu wujud dari komitmen
dan inisiatif pimpinan Perseroan untuk menjadi yang terdepan dalam penerapan
dan penegakan Tata Kelola Perusahaan melalui pengaturan dan penerapan mekanisme
kerja organ Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta
menerapkan praktik-praktik terbaik yang diharapkan mampu meningkatkan
koordinasi dan hubungan antar organ dan selanjutnya diharapkan pula mampu
membangun interaksi yang efektif di semua jenjang organisasi.
Board Manual
ini menjadi pedoman pokok bagi pelaksanaan hubungan kerja antar organ Direksi,
Dewan Komisaris dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, yang meliputi:
tugas, tanggung jawab, wewenang, mekanisme rapat, pengambilan keputusan serta
prinsip pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris serta Rapat Umum Pemegang Saham.
Aturan-aturan
kerja atau SOP yang mendukung PT Kimia Farma Tbk
Standar operasional prosedur ini dibuat untuk
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan perencanaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan sehingga mendapatkan jumlah dan jenis yang sesuai kebutuhan dan
menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan di apotek.
Prosedur:
1. Melakukan review terhadap pola penyakit, kemampuan
daya beli masyarakat serta kebiasaan masyarakat setempat.
2. Melakukan komplikasi penggunaan obat setiap bulan.
3. Melakukan analisa untuk menetapkan prioritas dan
jumlah sediaan yang akan diadakan.
4. Melakukan monitoring distributor sediaan farmasi
dan alat kesehatan yang diadakan memenuhi persyaratan mutu.
5. Menyusun perkiraan perencanaan kebutuhan sediaan
farmasi dan alat kesehatan dan perkiraan pembelian masing-masing distributor
serta frekuensi pengadaan sediaan dan alat kesehatan
Sarana dan prasarana PT Kimia Farma Tbk
Sarana dan prasarana yang terdapat di PT Kimia Farma
Tbk, sebagai berikut:
1. Lemari penyimpanan obat, lemari es, lemari
narkotika, kartu stok barang, label, etiket, kuitansi, plastik pembungkus, dll.
2. Komputer untuk meja kasir, komputer server, mesin
jetset, printer, fax, dan telepon.
3. Meja peracikan, meja untuk menulis etiket/copy resep,
meja kasir, dan meja penyerahan obat. Peralatan peracikan seperti mesin
pulverer, mortar, stamper, timbangan, wadah-wadah obat.
4. Mesin pembayaran dengan kartu dan mesin ATM.
5. Ruang ber-AC dan tempat duduk sebagai ruang tunggu.
6. Timbangan dan pengukur tinggi badan yang dapat
digunakan pengunjung.
7. Toilet yang bersih dan Mushola.
8. Loket untuk pelayanan 24 jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar